Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Posting bertepatan Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 ini kami akan membagikan kepada anda Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, barangkali aja ada yang pengen baca atau donlot,.. hehe
Neh File PDFnya
Atau di website resminya: http://peraturan.go.id/uu/nomor-28-tahun-2014.html
Sekali-sekali baca donk Produk Hukum, meskipun yang penting-pentingnya saja sebab biar bagaimanapun kita ini hidup dinegara hukum. Jangan dunia fiksi mulu,.hehe
Sebenarnya beberapa Pasal sudah kami posting pada menu Privacy Policy diatas, dan seharusnya sebelum mempreteli sebuah website harus tau dulu bagaimana aturan dan kebijakan web tersebut. tapi sepertinya pengunjung pada males baca dan langsung aja main comot sana-sini tanpa ampun, hehe,. kami juga seperti itu sis,. kecuali dalam keadaan tertentu. Ya ga papalah, itu hak anda untuk mengakses apa saja yang kami bagikan disini.
Mungkin sampai saat ini para pengunjung Blog ini berasumsi bahwa Blog Pustaka Indo ini Ilegal dan melanggar Undang-Undang HAKI yang berlaku di Indonesia dimana kami membagikan dengan bebas kontent yang memiliki Hak Cipta. Olehnya itu kami merasa perlu memposting UU Haki tersebut secara terpisah, sehingga siapapun yang mengakses website ini, Sekedar Pembaca, Penulis, Penerbit, Para Blogger, de el el. Mengetahui lebih detail tentang Undang-undang Haki tersebut. sehingga dalam mengambil keputusan yang terkait dengan UU tersebut memiliki landasan Hukum yang jelas.
Jika anda membuka file yang kami bagikan tentang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, silahkan anda baca dengan teliti pada pasal 43 bagian d. dan juga pasal 44.
Disitu sangat jelas tertulis Perbuatan yang TIDAK DIANGGAP sebagai pelanggaran Hak Cipta pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat TIDAK KOMERSIL,.
Dan selama Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 belum direvisi, maka blog pustaka indo akan terus berusaha berbagi... Dan Semoga tidak di revisi ya,.. hehehe,.. biar kami terus berbagi dengan anda. Berdo'a Aja... :D
Kami bukanlah ahli hukum, Ahli Tata Negara, Kepolisian, Pengacara atau Ahli Debat Pendapat dan jika pendapat kami keliru dalam memahami Undang-undang tersebut, silahkan berikan kami alasan yang jelas UNTUK BERHENTI BERBAGI.
Akhir kata bahwa pada bagian Privacy Policy kami telah menyampaikan bahwa kami mempersilahkan semua pihak mengakses, menggunakan dan memanfaatkan file yang kami bagikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Haki). Dan disitu juga kami telah utarakan bahwa kami tidak bertanggung jawab jika anda melanggar peraturan tersebut dengan alasan apapun.
Salam Sharing dan Berbagi Ebook
Neh File PDFnya
Atau di website resminya: http://peraturan.go.id/uu/nomor-28-tahun-2014.html
Sekali-sekali baca donk Produk Hukum, meskipun yang penting-pentingnya saja sebab biar bagaimanapun kita ini hidup dinegara hukum. Jangan dunia fiksi mulu,.hehe
Sebenarnya beberapa Pasal sudah kami posting pada menu Privacy Policy diatas, dan seharusnya sebelum mempreteli sebuah website harus tau dulu bagaimana aturan dan kebijakan web tersebut. tapi sepertinya pengunjung pada males baca dan langsung aja main comot sana-sini tanpa ampun, hehe,. kami juga seperti itu sis,. kecuali dalam keadaan tertentu. Ya ga papalah, itu hak anda untuk mengakses apa saja yang kami bagikan disini.
Mungkin sampai saat ini para pengunjung Blog ini berasumsi bahwa Blog Pustaka Indo ini Ilegal dan melanggar Undang-Undang HAKI yang berlaku di Indonesia dimana kami membagikan dengan bebas kontent yang memiliki Hak Cipta. Olehnya itu kami merasa perlu memposting UU Haki tersebut secara terpisah, sehingga siapapun yang mengakses website ini, Sekedar Pembaca, Penulis, Penerbit, Para Blogger, de el el. Mengetahui lebih detail tentang Undang-undang Haki tersebut. sehingga dalam mengambil keputusan yang terkait dengan UU tersebut memiliki landasan Hukum yang jelas.
Jika anda membuka file yang kami bagikan tentang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, silahkan anda baca dengan teliti pada pasal 43 bagian d. dan juga pasal 44.
Disitu sangat jelas tertulis Perbuatan yang TIDAK DIANGGAP sebagai pelanggaran Hak Cipta pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat TIDAK KOMERSIL,.
Dan selama Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 belum direvisi, maka blog pustaka indo akan terus berusaha berbagi... Dan Semoga tidak di revisi ya,.. hehehe,.. biar kami terus berbagi dengan anda. Berdo'a Aja... :D
Kami bukanlah ahli hukum, Ahli Tata Negara, Kepolisian, Pengacara atau Ahli Debat Pendapat dan jika pendapat kami keliru dalam memahami Undang-undang tersebut, silahkan berikan kami alasan yang jelas UNTUK BERHENTI BERBAGI.
Akhir kata bahwa pada bagian Privacy Policy kami telah menyampaikan bahwa kami mempersilahkan semua pihak mengakses, menggunakan dan memanfaatkan file yang kami bagikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Haki). Dan disitu juga kami telah utarakan bahwa kami tidak bertanggung jawab jika anda melanggar peraturan tersebut dengan alasan apapun.
Salam Sharing dan Berbagi Ebook
0 Response to "Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta"
Posting Komentar